Polres Minahasa Gelar Press Conference Kasus Pencurian Dengan Total Kerugian Capai Rp116 Juta

press conference Polres Minahasa terkait kasus pencurianMINAHASA – Polres Minahasa menggelar Press Conference terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di sejumlah lokasi di wilayah hukumnya. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu (21/5/2025) pukul 11.20 WITA di Ruangan TriBrata Polres Minahasa, dan dipimpin langsung oleh Kapolres Minahasa. Total kerugian dalam kasus pencurian ini sekitar 116 juta.

Dikatakan Kapolres Minahasa AKBP Stevent J.R. Simbar, SIK, Polres berhasil menangkap pelaku dengan adanya dua laporan kemudian melakukan penelusuran melalui CCTV, dan langsung melakukan penangkapan kepada 2 terduga pelaku pencurian. Terduga pelaku OKT alias Ogen (21) merupakan resedivis warga Pinaesaan dan yang satu terduga pelaku GHP alias Gab (18) warga Tompaso. “Ada sekitar 14 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Minahasa dengan total kerugian sebesar Rp116 juta. Aksi para pelaku ini dilakukan di waktu dan lokasi berbeda, dan hasil curian digunakan untuk bersenang-senang,” ujar Kapolres.

Bacaan Lainnya

Dilain pihak, Kasat Reskrim Polres Minahasa AKP Edy Susanto menjelaskan bahwa sejumlah barang bukti yang ditampilkan dalam konferensi pers merupakan hasil curian yang belum sempat dijual para pelaku. Barang bukti tersebut antara lain terdiri dari 3 potong kabel supreme, 25 kaleng ehabon, 7 unit handphone, 332 lembar kartu voucher, serta berbagai barang elektronik dan aksesoris lainnya. “Ini merupakan hasil pengembangan dari dua laporan polisi, yakni dari pemilik toko pakan ternak di Kawangkoan dan pemilik counter handphone di Tataaran,” jelasnya.

”Terduga pelaku dalam menjalankan aksinya menggunakan obeng untuk membuka pintu pintu, selain itu Polres masih terus melakukan pemeriksaan untuk pengembangan untuk kelanjutan kasus tersebut,” tukas Sutanto. (wsg)

Pos terkait