Panwas Minahasa Sementara Menginventaris Pemasangan APK

Panwas minahasaMINAHASA-Panwas Kabupaten Minahasa sementara melakukan inventaris Alat Peraga Kampanye (APK) di Kabupaten Minahasa yang pemasangannya menyalahi aturan. “Panwas Kecamatan serta Desa sementara melakukan inventaris mengenai APK yang tidak dipasang pada tempatnya,” ujar Kepala Divisi Hukum Pencegahan Parmas dan Humas Panwas Minahasa Arthur Karinda, Selsa (19/12).

Menurutnya, jika ada pelanggaran pemasangan alat peraga, maka Panwas Minahasa akan merekomendasikan ke pihak KPU dan Pemerintah Kabupaten untuk melakukan penertiban. “Untuk pencabutan alat peraga yang tidak dipasang di lokasi yang telah ditentukan bukan wewenang dari Panwas untuk mencabutnya sehingga harus merekomendasikan ke KPU dan Pemkab untuk pencabutan APK,” terang Karinda.

Bacaan Lainnya

Ditambahkannya, saat ini Panwas Kabupaten Minahasa sementara mengumpulkan laporan dari Panwas Kecamatan mengenai hasil Inventaris APK. Dari laporan tersebut akan dikaji apakah melanggar aturan UU atai tidak. Lantaran, semua Desa telah menentukan tempat APK dan telah ada himbauan kepada semua calon perseorangan atau partai agar tidak memasang APK di perkantoran milik pemerintah juga rumah rumah ibadah.

“Jika dalam kajian ada pelanggaran dalam pemasangan APK akan ditindak sesuai aturan yang berlaku, karena semua itu sudah diatur dalam UU,” tukas Karinda. (wsg)

Pos terkait