PPK Kakas Seleksi Wawancara 67 Calon PPS

PPK Kecamatan KakasMINAHASA-Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Kakas melaksanakan seleksi Wawancara untuk 67 calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk pemilihan Gubernur dan . Ini merupakan tahapan seleksi setelah lulus tes CAT, dan mengacu pada aturan KPT 475 Tahun 2024 mengenai pedoman teknis Pembentukan Badan Adhoc. Menurut Ketua PPK Richard Lambey, PPK dalam melakukan seleksi wawancara ini sangat selektif untuk mendapatkan PPS yang berkompeten. Pasalnya, Pilkada ini akan menentukan nasib masyarakat untuk lima tahun kedepan. “Ini menyangkut tanggung jawab yang diberikan oleh KPU Minahasa mengenai mandat melakukan seleksi wawancara sehingga dalam wawancara selalu mengikuti aturan yang berlaku,” ujar Lambey di damping oleh anggota PPK Rini Malonda, Frista Sigar, Friska Sakul, Elrich Sakul.

Lebih lanjut, Lambey mengharapkan agar semua PPS yang akan terpilih nantinya bisa bekerja masimal untuk mensukseskan pelaksanaan Pilkada. Juga PPS harus menghindari akan kesalahan kesalahan yang bisa mengakibatkan Pemilihan Suara Ulang (PSU). “Pelaksanaan wawancara ini dilaksanakan dua hari tanggal 21-22 Mei, dan untuk Kecamatan Kakas ada 13 Desa sehingga dibagi dua jadwal,” terang Lambey.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Kadiv Sosdikli Parmas dan SDM KPU Minahasa Arif Kurniawan mengapresiasi akan kinerja PPK. Pasalnya, Para calon PPS menjalani serangkaian uji kompetensi dan wawancara yang dilaksanakan oleh PPK Kakas. Mereka dinilai berdasarkan pengetahuan, keterampilan, integritas, dan komitmen untuk melaksanakan tugas dengan baik. Calon yang lolos seleksi akan menjalani pelatihan dan orientasi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai PPS yang bertugas pada hari pemungutan suara. ”Pilkada Kabupaten Minahasa akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024. KPU Minahasa melalui PPK Kakas berharap dengan seleksi ketat ini, proses pemilihan kepala daerah dapat berjalan lancar, adil, dan demokratis,” pungkas Kurniawan. (ric/wsg)

 

Pos terkait