Kasus Dugaan Penggelapan, Saksi Akui Uang Ditransfer ke Rekening Pribadi Terdakwa AT

Terdakwa-perempuan-berinisial-AT-yg-berbaju-putih-foto-di-ambil-setelah-persidangan-24042024
Terdakwa-perempuan-berinisial-AT-yg-berbaju-putih-foto-di-ambil-setelah-persidangan-24042024

MANADO-Kasus dugaan penggelapan uang perusahaan, PT. Improve Jaya Stell distributor yang bergerak di bidang bahan  bangunan dengan terdakwa AET alias Tatambihe, kembali bergulir dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Stanley Pratasik SH MH menghadirkan saksi. Rabu (24/04/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Januar Togap, saksi yang dihadirkan menerangkan jika pembayaran nota tagihan barang, uang ditransfer langsung ke rekening terdakwa. Adapun penyetoran itu , belakangan diketahui tidak sampai ke perusahaan, PT Improve Jaya Stell bergerak dibidang distributor besi, atau bahan bangunan.

Bacaan Lainnya

Saksi sebagai customer pemesan barang dari CV A bagian bangunan. Saksi memesan  berupa besi beton berbagai ukuran, tripleks, paku dan bendrat sekitar Rp196 juta (Nota tahun 2023) Nota jatuh tempo di Mei – November 2023. Dengan uang uang yang tidak tersampaikan, yang telah ditransfer ke rekening terdakwa.

“Setelah pesan, ada rentan waktu 45-60 hari barang order kemudian dilunasi. Hampir semuanya transfer ke rekening atas nama terdakwa,” terang saksi.

Saksi kemudian menceritakan, mengetahui nota nota pengambilan barang yang sudah dibayarkan tidak disetorkan ke perusahaan. Awalnya pihak perusahaan, telpon pada saksi, dikonfirmasi sebelumnya 9 nota belum terbayarkan.

“Ada posisi nota gantung satu, sisanya sudah lunas. Berkembang kemudian membahas sembilan nota lainnya. Jadi , setiap kali ada penagihan, saya minta ke terdakwa list apa saja yang belum terbayar. Kemudian saya transfer uang ke rekening terdakwa.” tambah saksi.

Dalam sidang JPU kemudian memperlihatkan bukti dihadapan Majelis hakim, nota nota pesanan sejumlah 13 Faktur. Nota yang berkaitan dengan saksi atas uang uang yang telah ditransfer ke rekening atas nama terdakwa, pada beberapa bank.

Usai mendengarkan keterangan saksi, atas hal itu, terdakwa membenarkannya. Sidang berikutnya pada tanggal 29 April 2024 dengan agenda periksa terdakwa.(wsg/*)

Pos terkait