Polres Minahasa Amankan 55 Liter Miras Tanpa Izin di Kawangkoan

Polres minahasaKAWANGKOAN-Polres Minahasa melaui Satuan Reserse Narkoba Polres Minahasa di bawah pimpinan Kasat Res Narkoba Iptu Sius K Demon berhasil mengamankan 55 liter miras jenis cap tikus tanpa ijin di Kecamatan Kawangkoan, Rabu (10/1).

Operasi dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga Situasi Kamtibmas agar tetap aman, kondusif, dan menekan angka pelanggaran maupun tindak pidana. “Operasi ini memiliki dua sasaran utama, yaitu Narkoba dan Miras tanpa izin. Lokasi kegiatan berlangsung di wilayah Kecamatan Kawangkoan, Kabupaten Minahasa,” ujar Kasat Narkoba Minahasa.

Bacaan Lainnya

Lanjutntya, personil Satuan Reserse Narkoba melakukan operasi peredaran miras tanpa izin di Kelurahan Kinali dan Desa Kanonang, Kecamatan Kawangkoan. Upaya ini dilakukan guna memberantas peredaran miras ilegal dan narkoba di wilayah tersebut. Selain itu, hasil ini adalah langkah konkret dalam upaya memberantas peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polres Minahasa. Komitmen Polres Minahasa untuk terus meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Pos terkait