MINAHASA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit 1 Jatanras Polres Minahasa melakukan rekonstruksi kejadian kasus 338 (penganiayaan menyebabkan kematian) yang terjadi di Desa Kasuratan Kecamatan Remboken, Selasa (30/9) di Polres Minahasa. Dalam kasus Peristiwa ini melibatkan dua orang tersangka masing-masing berinisial RM (20) dan AS (19) yang mengakibatkan korban meninggal dunia akibat luka serius.
Menurut Kapolres Minahasa AKBP Stevent J.R. Simbar, S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU Kadek Agus Surya Darma, S.Tr.K., M.H., menjelaskan bahwa dari hasil rekonstruksi yang dilakukan bersama jaksa penuntut umum, terungkap ada 56 adegan yang diperagakan oleh kedua tersangka. Dari rangkaian tersebut, terlihat jelas peran masing-masing tersangka dalam aksi penganiayaan yang berujung pembunuhan.
Pada adegan ke-23, tersangka RM pertama kali menusukkan pisau ke arah tubuh korban. Aksi itu kemudian disusul oleh AS yang kembali melakukan penikaman terhadap korban pada adegan ke-27. Kedua tersangka melakukan aksinya secara bergantian hingga korban tersungkur dan akhirnya meninggal dunia akibat luka tusuk di beberapa bagian tubuh.
“Modus dari kasus ini adalah dendam pribadi yang sudah lama tersimpan antara tersangka dengan korban akibat perselisihan sebelumnya. Adapun motif utama dari tindakan brutal ini adalah untuk melukai dan memberikan efek balas dendam terhadap korban,” ujat Kasat Reskrim Minahasa.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana maupun pembunuhan, dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Ia menegaskan bahwa Polres Minahasa tidak akan memberi ruang bagi aksi kekerasan di tengah masyarakat. “Kami mengimbau seluruh warga untuk menyelesaikan masalah secara bijak dan tidak dengan cara kekerasan. Polres. Minahasa berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak pidana demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat,” pungkasnya.(wsg)