MINAHASA–Rencana eksekusi sukarela Citraland Manado atas lahan sengketa Hengky Wijaya batal lantaran tidak hadirnya Bada Pertanahan Negara, Jumat (22/8).
Kendati sudah dihadiri jurusita PN Manado, Tim Hukum Citraland Doan Tagah SH dan tim hukum Hengky Wijaya, agenda serah terima tidak berjalan karena Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Manado yang memiliki otoritas penentuan tapal batas tidak hadir.
Kondisi ini menyebabkan kedua belah pihak dan Tim Jurusita PN Manado memutuskan untuk menunda eksekusi.”Kalau seperti ini, kita tunda dulu ya,” imbuh Kepala Jurusita PN Manado, Rietha Verra Karouw SH.
Pengusaha Hengky Wijaya diketahui memenangkan perkara gugatan atas lahan seluas 410 meter persegi yang dikuasai Developer Citraland. Hengky Wijaya mengklaim lahan itu berdasarkan sertifikat hak milik (SHM) 663. Namun gitu fakta hukum memperlihatkan fenomena aneh karena ternyata Citraland Kombos memiliki SHM terdahulu.
Setelah ditelusuri selama persidangan berlangsung, luas lahan Citraland Kombos ternyata ditimpa luas tanah yang diklaim Hengky Wijaya. Kondisi ini memicu pertanyaan bagaimana mungkin BPN yang memiliki kewenangan menerbitkan SHM justru menimpuk SHM terbaru di atas SHM terdahulu tanpa proses pencabutan SHM yang dipegang Citraland Kombos.
“Ini kisahnya ada dua SHM. Kami punya SHM terlebih dahulu. Lalu muncul SHM dipegang Hengky Wijaya. Tapi putusan hakim Hengky Wijaya yang menang. Lantas bagaimana dengan SHM yang dipegang Citraland? Tapi tidak masalah klien kami memutuskan untuk tidak melakukan upaya banding karena konsentrasi menjaga marwah investasi,” jelas Doan Tagah.
Hanya saja menurut dia, sikap hukum yang ditunjukkan kubu Hengky Wijaya dimana langsung memasang plang Kepemilikan sebelum eksekusi selesai hanya akan meninggalkan preseden buruk.”Tadi kan tim Jurusita PN Manado suda memberitahu eksekusi ditunda. Kalau begitu urusan hukum belum final. Pemasangan plang ini memunculkan kesan tidak elok,” ujar Doan Tagah. (wsg)


