Sampai Deadline Tak Ada Pendaftar, KPU Resmi Tutup Jalur Calon Perseorangan

KPU Minahasa Umum Penutupan Calon Jalur PerseoranganMINAHASA-Sampai deadline pendaftaran jalur calon perseorangan tak ada yang mendaftar sehingga Komisi Pemilu Umum (KPU) Kabupaten Minahasa menutup secara resmi, Minggu (12/05) tepat pukul 12:00 WITA. “Kami KPU Minahasa mengumumkan bahwa tidak ada calon dari jalur perseorangan untuk Pilkada Minahasa, karena sampai waktu penutupan tak ada yang mendaftar,” ujar Ketua KPU Minahasa Rendy Suawa didampingi oleh Komisioner Lydia A Malonda, Aprilia Regar, Rijali A H I Soeratinojo dan Arif Kurniawan, serta Sekertaris Stella Sompe dalam jumpa pers di KPU MInahasa.

Menurut Suawa, sosialisasi pendaftaran untuk jalur perseorangan telah dilakukan maksimal baik dari website resmi KPU juga media massa serta papan pengumuman, namun kenyataannya tidak ada yang memasukan berkas. Adapun syarat untuk menjadi calon dari jalur perseorangan, untuk syarat dukungan calon perseorangan, setidaknya ada 22.525 orang, yang tersebar di minimal 13 dari 25 Kecamatan yang ada di Minahasa, sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 476 tahun 2024.

Bacaan Lainnya

“Sampai malam ini, tidak ada pasangan calon perseorangan mengikuti pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa 2024. Pendaftaran calon perseorangan dibuka sejak tanggal 8 hingga 12 Mei. Namun, tak ada calon yang mendaftar,” ujar Suawa.

“Jika ada pasangan calon perseorangan yang mendaftar, tentu akan di verifikasi. Namun, sampai penutupan pendaftaran, tak ada calon yang mengajukan syarat dukungan sehingga tidak ada tindakan yang kami lakukan dampai hari ini,” bebernya.

Sementara, sesuai dengan Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota, pasal 41 ayat 2, untuk jumlah syarat dukungan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa perseorangan, harus memiliki 8,5 persen dukungan dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Minahasa.

“DPT kita saat ini berkisar di 265 ribu. Jadi, untuk dukungan calon perseorangan sesuai Uu nomor 10 tahun 2016, maka dukungan harus 8,5 persen dari DPT,” pungkasnya. (ric/wsg)

Pos terkait