30 Kasus Inkracht, Kejari Musnahkan Babuk Sajam dan Obat Terlarang

30 Kasus Inkracht, Kejari Musnahkan Babuk Sajam dan Obat TerlarangMINAHASA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa memusnahkan barang bukti dari 30 kasus yang sudah inkracht atau mempunyai kekuatan hukum tetap di tahun 2025, di Kantor Kejari Minahasa Rabu (24/12). Ini merupakan kegiatan rutin setiap taun yang dilakukan oleh aparat hukum.

Pemusnahan diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, kemudian dilanjutkan dengan laporan kegiatan yang disampaikan oleh Plt. Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Ibu Olivia L. Pangemanan, S.H., M.H.

Bacaan Lainnya

Menurut Kajari Minahasa Beny Hermanto SH MH, kasus yang menonjol penganiayaan menggunakan sajam dan paling banyak penyebabnya karena miras. Ia menghimbauh agar semua masyarakat Minahasa menjadi fungsi kontrol dalam menjaga stabilitas keamanan agar tetap kondusif.

babuk yang dimusnahkan“Apalagi slogan masyarakat Minahasa Torang samua basudara, sehingga ubah main set pemikiran yang terkadang hanya dikendalikan oleh miras, agar kejadian kriminal dapat dihindari,” ujar Hermanto.

Hermanto, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari tugas jaksa sebagai eksekutor dalam menjalankan putusan pengadilan.

”Pemusnahan ini berasal dari 30 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap dalam kurun waktu Maret hingga Desember 2025,” jelasnya.

Berbagai jenis barang bukti hasil kejahatan dihancurkan dan dibakar agar tidak dapat dipergunakan kembali. Berikut adalah rincian barang bukti yang dieksekusi:

Narkotika & Obat Terlarang: 5,46 gram Sabu dan 1.999 butir obat-obatan terlarang.

Senjata Tajam: 20 bilah sajam serta 1 buah tombak dan 2 senjata angin.

Elektronik: 1 unit handphone dan 1 buah timbangan digital.

Barang Lainnya: Puluhan plastik klip, pakaian, sandal, pipet kaca, hingga barang bukti fisik lainnya seperti batako dan traffic cone.

Acara ini dihadiri langsung oleh jajaran Forkopimda Minahasa, di antaranya Asisten 1 Pemkab Minahasa Riviva Maringka, Kapolres Minahasa, Steven Simbar, Kalapas Kelas IIB Tondano, perwakilan Dandim 1302/Minahasa, Kasi Pidum Natalia Katimpali SH, Kepala Intelejen Suhendro serta keluarga besar Kejari Minahasa dan awak media. (wsg)

Pos terkait