Peringati Hakordia 2025, Kejari Minahasa Dalami Beberapa Kasus di Minahasa

Peringati Hakordia 2025, Kejari Minahasa Dalami Beberapa Kasus di MinahasaMINAHASA-Dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2025,Kejaksaan Negeri Minahasa (Kejari) melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) sedang mendalami beberap kasus dugaan tindakan korupsi. Selain itu sudah ada beberapa kasus yang sudah ada putusan hukum tetap.

Menurut Kajari Minahasa Beny Hermanto SH MH, pihaknya sangat transparansi, akuntabilitas, serta komitmen dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Minahasa. Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Minahasa memiliki tugas dan fungsi untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana khusus, terutama tindak pidana korupsi yang berdampak pada keuangan negara dan kepentingan publik. Selain itu, Bidang Pidsus berperan dalam melakukan pemulihan aset negara melalui optimalisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP), serta memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan sesual dengan prinsip protesionalitas, integritas, dan kepastian hukum. “Pada tahun 2025, Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Minahasa menetapkan target penyelidikan sebanyak 5 perkara. Hingga akhir tahun, seluruh target berhasil dipenuhi dengan capaian 5 perkara (100%), sebagai wujud komitmen dalam menindaklanjuti setiap laporan dan informasi terkait dugaan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

“Untuk tahap penyidikan, ditetapkan target 2 perkara pada tahun 2025, Bidang Pidsus berhasil menyelesaikan seluruh target dengan capaian 2 perkara (100%) dengan perkara yang sedang ditangani seperti, dugaan tindak pidana korupsi pada Pengadaan perahu/kapal penangkapan ikan untuk perairan laut di Dinas Perikanan serta Dinas Perdagangan mengenai masalah penyewaan gedung atau ruko pasar,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ia mengatakan realisasi PNBP telah mencapai 393,2% dari target yang ditetapkan, atau hampir empat kali lipat dari target tahunan. Hal ini menunjukkan efektivitas penanganan perkara yang berorientasi pada percepatan proses hukum dan pemulihan kerugian negara. Kedepan, jika ada informasi dari masyarakat mengenai dugaan tindakan korupsi segera sampaikan kepada Kejaksaan dan akan ditindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku. Pasalnya, Masyarakat merupakan mitra kerja kejaksaan dalam melakukan kontriling dalam pengelolaan keuangan negara. “Kejari Minahasa bukan hanya dengan Hakordia lalu eksis dalam penelusuran kasus dugaan penyelahgunaan keuangan negara. Tupoksi Kejari melakukan pengawasan serta kontroling akan semua kegiatan pemerintahan. Ada juga lembaga pemerintahan di Minahasa yang meminta pendampingan Kejaksaan dan semua berjalan baik tanpa ada kesalahan pengelolaan keuangan yang bisa menyebabkan tindakan korupsi,” terangnya. (wsg)

Pos terkait