Sekda Minahasa Lynda Watania Pimpin Rapat PPID
MINAHASA- Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Dr. Lynda D. Watania MM, M.Si, menghadiri sekaligus memimpin rapat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) bertempat di ruang kerja Sekda Minahasa, Senin (20/1).
Seiring dengan berjalannya tahun 2024, Minahasa terus melakukan optimalisasi PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi). PPID berperan penting dalam mengelola informasi dan dokumentasi di Kabupaten Minahasa, termasuk KPU Kabupaten Minahasa.
Sekda Watania dalam sambutannya menyampaikan bahwa
Sebagai organisasi perangkat daerah (OPD) yang menangani urusan komunikasi dan Informasi serta pengelola informasi dan komunikasi maka perlu untuk melaksanakan Rapat Koordinasi terkait Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Publik di lingkup Pemerintah Kabupaten Minahasa. Dengan landasan hukum yang merujuk pada peraturan Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) dan Surat Keputusan Bupati Minahasa nomor 226 Tahun 2020 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Komunikasi Publik serta Pengelola Informasi dan Komunikasi Publik Pembantu (PPIDP) Kabupaten Minahasa.
“Hal ini bertujuan agar setiap OPD dapat melakukan koordinasi kerja terkait penerapan Pengelolaan Pelayanan Informasi dengan mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik di Lingkup Pemerintah Kabupaten Minahasa” ujar Watania.
Optimalisasi PPID ini merupakan bagian dari upaya Minahasa untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahannya. Dengan optimalisasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengakses informasi dan dokumentasi yang relevan.
Optimalisasi PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) di Minahasa memiliki sejumlah keuntungan bagi masyarakat, antara lain:
- Transparansi Pemerintah: Optimalisasi PPID memungkinkan masyarakat mendapatkan akses ke informasi publik secara lebih mudah dan cepat. Hal ini meningkatkan transparansi pemerintah dan memungkinkan masyarakat untuk berpartisipasi secara aktif dalam proses pengambilan keputusan.
- Akuntabilitas: Dengan adanya PPID yang optimal, pemerintah menjadi lebih akuntabel atas kebijakan dan tindakannya. Masyarakat dapat memantau dan mengevaluasi kinerja pemerintah, yang pada akhirnya dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik.
- Peningkatan Layanan Publik: PPID memfasilitasi penyebaran informasi tentang berbagai layanan publik yang disediakan oleh pemerintah. Hal ini membantu masyarakat untuk memahami dan memanfaatkan layanan tersebut secara maksimal.
- Pemberdayaan Masyarakat: Dengan akses informasi yang lebih baik, masyarakat memiliki peluang lebih besar untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi dan pembangunan. Hal ini dapat memperkuat peran masyarakat dalam menentukan arah dan kebijakan pembangunan daerah mereka.
- Pencegahan Korupsi: Transparansi dan akuntabilitas yang ditingkatkan melalui optimalisasi PPID dapat membantu dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.
“Optimalisasi PPID adalah langkah penting dalam menciptakan pemerintahan yang baik dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” pungkas Watania.
Dalam rapat tersebut, Sekda Minahasa didampingi oleh Asisten II Ir. Wenny Talumewo, Kadis Kominfo Maya Kainde SH, MAP, Kabid IKP Ricky Taniowas dan Kabid TIK Sevdy Tumengkol, Para Sekdis, Sekban, Para Kabag, Para Sekcam serta perwakilan dari Organisasi Wartawan Biro Minahasa dan LSM. (wsg)