MINAHASA-Dalam rapat koordinasi tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa, Dr. Lynda D. Watania MM. M.Si, menekankan pentingnya Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Menurut Dr. Watania, RTRW adalah instrumen penting dalam pengelolaan dan penataan ruang yang berkelanjutan. Perda RTRW merupakan pedoman bagi pemerintah dan masyarakat dalam memanfaatkan ruang dan sumber daya alam. Dokumen ini juga berfungsi untuk mengendalikan pemanfaatan ruang agar sesuai dengan kapasitas dan daya dukung lingkungan.
Selain itu, Perda RTRW sangat penting untuk memastikan bahwa pembangunan di Kabupaten Minahasa dilakukan dengan cara yang berkelanjutan dan mempertimbangkan kebutuhan generasi mendatang. Ia juga menekankan bahwa proses penetapan RTRW harus melibatkan berbagai pihak dan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk ekonomi, sosial, dan lingkungan.
“Dengan adanya Perda RTRW yang baik, Kabupaten Minahasa dapat mengalami pertumbuhan dan perkembangan yang berkelanjutan, seimbang, dan adil bagi semua warganya,” ujar Sekda.
Lebih lanjut, Sekda mengatakan proses penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang melibatkan berbagai pihak dan mempertimbangkan berbagai aspek dilakukan melalui beberapa langkah dan mekanisme. Antara lain, Konsultasi Publik dalam proses penetapan RTRW, konsultasi publik merupakan langkah penting yang melibatkan partisipasi masyarakat. Melalui konsultasi publik, masyarakat dapat memberikan masukan, saran, dan pendapat mereka terkait dengan rencana penggunaan lahan dan pembangunan di wilayah tersebut.
Konsultasi publik dapat dilakukan melalui pertemuan, diskusi, atau melalui platform online. Kedua, Keterlibatan Stakeholder, selain masyarakat umum, proses penetapan RTRW juga melibatkan berbagai pihak yang memiliki kepentingan terkait dengan penggunaan lahan dan pembangunan di wilayah tersebut. Stakeholder seperti pemerintah daerah, lembaga terkait, organisasi masyarakat, dan sektor swasta dapat dilibatkan dalam diskusi dan konsultasi untuk memperoleh masukan yang beragam.
Juga Analisis dan Evaluasi, proses penetapan RTRW juga melibatkan analisis dan evaluasi yang komprehensif terhadap berbagai aspek. Aspek yang harus dipertimbangkan meliputi aspek sosial, ekonomi, lingkungan, budaya, dan infrastruktur. Analisis ini dilakukan untuk memastikan bahwa rencana penggunaan lahan dan pembangunan yang diusulkan akan berdampak positif dan sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Dan tak kalah penting yaitu Koordinasi antar instansi, proses penetapan RTRW juga melibatkan koordinasi antarinstansi terkait. Pemerintah daerah, lembaga terkait, dan sektor terkait perlu bekerja sama dalam menyusun dan mengevaluasi RTRW. Koordinasi ini penting untuk memastikan bahwa semua aspek dan kepentingan terkait telah dipertimbangkan dengan baik.
“Dengan melibatkan berbagai pihak dan mempertimbangkan berbagai aspek, proses penetapan RTRW dapat menjadi lebih inklusif, transparan, dan akuntabel. Hal ini juga dapat memastikan bahwa keputusan yang diambil dalam RTRW merupakan hasil dari diskusi dan evaluasi yang komprehensif, sehingga dapat mencerminkan kepentingan dan kebutuhan masyarakat secara luas,” terang Sekda.
Rapat ini menandai langkah penting menuju penetapan RTRW Kabupaten Minahasa yang baru. Dengan adanya rapat ini, diharapkan proses penetapan RTRW dapat berjalan dengan lancar dan efisien, serta menghasilkan peraturan yang sejalan dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat Kabupaten Minahasa. Jug bertujuan untuk mempercepat penetapan RTRW Kabupaten Minahasa. Dalam rapat tersebut, diskusi intensif dilakukan untuk memastikan bahwa peraturan baru akan sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat Minahasa.
Turut mendampingi dalam rapat tersebut adalah Asisten Perekonomian & Pembangunan, Asisten Administrasi Umum, Sahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Ka.Bappelitbangda, Ka.BPBD, Kadis PUPR, Kadis LH, Kadis Pariwisata, Kadis Perkim, Kadis Pertanian, Kadis Perdagangan, Kabag Ekonomi, dan Kabag PBJ. (wsg)