MINAHASA-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa melakukan pengawasan pelipatan surat suar di KPU Minahasa. Langkah ini dilakukan agar pelipatan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Selain itu, Bawaslu memastikan agar petugas yang melakukan pelipatan tidak menyalagunakan pelipatan surat suara ini.
“Bawaslu Minahasa serta Panwascam melakukan pengawasan pelipatan surat suara ini sejak tanggal 7 sampai 11 Januari mendatang,” ujar Kepala Divisi Hukum Pencegahan Parmas dan Humas Panwas Minahasa Arthur Karinda, Selasa (9/1).
Lebih lanjut, Ia menjelaskan pengawasan ini agar masyarakat tidak membawa pulang atau menyebarkan surat suara yang rusak atau yang tidak rusak ke publik. Dan sejauh ini sudah ada yang didapati surat suara yang rusak dan terus berkoordinasi dengan KPU MInahasa mengenai surat suara yang rusak.
“Tugas melakukan pengawasan merupakan tugas pokok dari Bawaslu agar pemilu tahun 2024 dapat berjalan dengan baik,” terang Karinda.
Karinda mengimbauh kepada KPU agar pelaksanaan pelipatan surat suara ini dapat dilakukan sesuai aturan yang berlaku, jangan sampai ada kegiatan yang bisa memberikan ruang pelanggaran pemilu.
Lantaran, jika Bawaslu melihat ada pelanggaran yang dilakukan dalam kegiatan pelipatan surat suara akan segera ditindak lanjuti sesuai aturan. “Marilah kita menjalankan proses pemilu dengan baik dan aman serta jauh dari pelanggaran,” tukas Karinda.
Terpantau, pelaksanaan pelipatan surat suara di kantor KPU Minahasa berjalan dengan baik dan mendapat pengawalan dari Bawaslu serta aparat kepolisian yang selalu siaga memantau semua aktivitas yang dilakukan oleh petugas pelipat surat suara. (wsg)