MINAHASA-Langkah konkrit terus dilakukan oleh Pemkab Minahasa untuk memberikan perhatian khusus bagi petani, sehinga pengawasan pupuk bersubsidi serta pestisida terus dilakukan. Dikatakan Kabag Perekonomian Setdakab Minahasa Meita Kalesaran, pupuk dan pestisida merupakan sarana produksi yang sangat menentukan dalam pencapaian sasaran produksi nasional.
Oleh sebab itu harus tersedia dengan enam prinsip yaitu tepat mutu, jumlah, jenis, harga, waktu. Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah dalam rangkah penyediaan pupuk dan pestisida untuk mencapai prinsip tersebut. Khusus untuk penyediaan pupuk, pemerintah telah menerapkan subsidi pupuk sehingga harga pupuk relative murah dan terjangkau oleh kemampuan modal petani.
“Kebijakan lain yang ditempuh dalam kebijakan pupuk dan pestisida adalah dengan diberlakukannya deregulasi di bidang pendaftaran pupuk dan pestisida. Kebijakan tersebut memberikan dampak dengan semakin banyaknya jenis pupuk dan pestisida yanga beredar dan diizinkan oleh menteri pertanian,” ujar Kalesaran.
Lebih lanjut, Ia menjelaskan sampai dengan desember 2022, jumlah pupuk yang terdaftar dan diizinkan oleh menteri pertanian tahun 2016 sampai 2022 mencapai 2784 merek pupuk an-organik dan 1446 merek pupuk organic, hayati dan pembenah tanah, demikian halnya dengan jumlah pestisida terdaftar yang izin tetapnya masih berlaku sampai dengan desember 2022 sudah mencapai 3411 formulai untuk pertanian dan kehutanan dan 384 formulasi untuk pestisida rumah tangga dan pengendalian vector penyakit manusia. Kondisi ini diharapkan dapat memberikan kesempatan pada petani untuk memilih jenis pupuk dan pestisida yang sesuai dengan kemampuan daya beli petani.
“Namun demikian penggunaan pupuk dan pestisida dapat memberikan dampak bagi keselamatan dan kesehatan manusia khususnya tenaga kerja serta kelestarian lingkungan hidup,” tandas Kalesaran.
Selain itu, menurut Kalesaran berbagai perangkat peraturan perundang undangan terkait dengan peredaran pupuk dan pestisida telah diterbitkan, namun kenyataannya dilapangan masih ditemukan pupuk dan pestisida illegal, palsu maupun mutu dan efektifitas yang tidak sesuai dengan yang didaftarkan. Kasus lainnya pada pupuk bersubsidi yang sangat sering terjadi adalah penggantian karung pupuk bersubsidi, penebusan oleh [etani yang tidak tergabung dalam kelompok tani dan tidak menyususun e-RDKK, penyaluran pupuk subsidi melebihi alokasi dalam e-RDKK yang disisun oleh kelompok tani, dan volume pupuk subsidi dalam karung tidak sesuai lebel. Mengingat kondisi tersebut, maka pengawasan pupuk dan pstisida harus dilaksanakan secara terkoordinir antara pusat dan daerah serta antar instasi terkait dibidang pupuk dan pastisida.
“Komisi pengawasan pengawasan pupuk dan pestisida (KPPP) merupakan wadah koordinasi pengawasan antara instansi terkait dalam bidang pupuk dan pestisida baik ditingkat propinsi maupun tingkat kabupaten/kota,” terangnya seraya mengatakan bahwa tujuan komisi pengawasan pupuk dan pestisida adalah sebagi wadah koordinasi untuk melakukan pengawasan terhadap peredaran dan penggunaan pupuk dan pestisida secara terpadu antar instasi terkait di bidang pupuk dan pestisida baik ditngkat pusat provinsi maupun kebutuhan/kota. (wsg)