MINAHASA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa melakukan bimbingan teknis mengenai Pemutahiran data prmilih dan penggunaan E-Coklit untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), di Hotel Roger’s Manado, Selasa (18/06). Bimtek dilaksanakan selama 3 hari mulai tanggal 18-20 Juni. Menurut Ketua KPU Minahasa Rendy Suara dalam arahannya mengatakan sangat diharapkan kepada PPK untuk melakukan pengawasan kepada PPS dalam rangka perekrutan pantarlih. “Juga sangat diharapkan kepada pantarlih yang terpilih untuk melakukan kinerja yang baik,” ujar Suawa.
Dilain pihak, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Minahasa Aprila Regar mengingatkan coklit bisa menggunakan KK namun untuk melakukan penyaluran hak suara harus menggunakan KTP, sehingga dalam waktu pencoklitan petugas memberikan penjelasan kepada masyarakat. Juga dalam melakukan penomoran surat harus memperhatikan petunjuk yang sudah ditentukan. ‘Tidak ada alasan kepada pantarlih yang mengatakan tidak mengenal akan masyarakat di desa tersebut karena petugas pantarlih merupakan warga desa tersebut,” terang Regar.
Senada dengan Regar, Rijali Soerotinojo Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Minahasa mengataka pembahasan dalam bimtek bukan hanya sampai di bimtek namun harus sampai pada tingkatan PPS guna maksimalnya Pilkada nantinya. Sangat diharapkan kepada PPK agar dapat memenuhi akan ketersediaan petugas pantarlih. Karena bukan sedikit anak anak muda di desa yang mau menjadi pantarli, namun harus diberikan pengertian agar mereka mengerti dan mau. “Ketika PKPU terbit semua harus membaca aturan tersebut karena patokan dalam melaksanakan tugas di pilkada ini,” tandas Soerotinojo.
Selain itu, Ketua divisi Sosdikli dan SDM KPU Minahasa Arif Kurniawan menambahkan PPK harus menggenjot PPS agar dapat bekerja ekstra untuk penerimaan pantarli mengingat tinggal 1 hari lagi akan penutupan. Jika belum memenuhi kuota PPS harus menjemput bola dan PPK harus melakukan pengawasan. Juga petugas pantatli dan PPS harus menjaga kerahasiaan data masyarakat. “Jika ada kekurangam
Rapat pleno PPS kemudian lihat jumlah kekurangan kemudian sampaikan kepada PKD kemudian sampaikan kepada tokoh masyarakat dan kemudian meminta tokoh masyarakat untuk menunjukkan petugas pantarli dan PPS melakukan verifikasi berkas, jika lengkap langsung ditetapkan,” jelas Kurniawan.
Ketua Divisi Perencanaan Data Dan Informasi dalam arahannya mengatakan Nantinya PPK akan memberikan informasi tentang penggunaan aplikasi E-Coklit kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kabupaten Minahasa, yang juga akan disampaikan kepada calon anggota Pantarlih. Dalam bimtek ini seluruh PPK akan melakukan simulasi untuk persiapan coklit menjelang Pilkada 2024. “KPU sudah merencanakan coklit serentak yang dijadwalkan pada 24 Juni – 24 Juli 2024 mendatang. Petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) akan datang ke rumah-rumah warga,” pungkas Malonda.
Sementara itu, Ketua divisi Hukum dan pengawasan KPU Sulut Meidy Tinangon selaku korwil Kabupaten Minahasa mengatakan pertemuan ini sangat penting karena anggaran berbasis kinerja artinya tidak ada kinerja tidak ada anggaran. Orientasi tugas tentunya semua PPK sudah memahami karena sudah melewati bimtek. Dan dasar tugas dan wewenang ada dalam PKPU nomor 8 tahun 2022. (ric/wsg)